LOKASI DAN LUAS KAWASAN PERENCANAAN




Lokasi pekerjaan ini adalah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Luas kawasan yang direncanakan adalah ± 818,2 hektar

Dasar Pertimbangan Kawasan Industri JOMBANG di Kecamatan Ploso    
 
Sebagai dasar Pertimbangan dari Kawasan Industri di Kecamatan Ploso adalah: Sesuai dengan RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029, kawasan industri (industrial estate) di Kabupaten Jombang diarahkan untuk dikembangkan di Kecamatan Ploso.  
1.  Industri yang dikembangkan di Kawasan Industri Kecamatan Ploso diarahkan sebagai industri dengan skala besar dan bepotensi polutif. 
2. Pengembangan kawasan industri dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekologis 
3. Pengembangan kawasan industri harus didukung oleh adanya jalur hijau sebagai penyangga antar fungsi kawasan  
4. Industri yang dikembangkan memiliki keterkaitan proses produksi mulai dari industri dasar/hulu dan industri hilir serta industri antara, yang dibentuk berdasarkan pertimbangan efisiensi biaya produksi, biaya keseimbangan lingkungan dan biaya aktifitas sosial  
5. Setiap kegiatan industri sejauh mungkin menggunakan metoda atau teknologi ramah lingkungan, dan harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan terhadap kemungkinan adanya bencana industri. 
 
 
Arahan Rencana Kawasan Industri JOMBANG di Kecamatan Ploso (RDTR )  
 
Arahan pengembangan kawasan Industri di Kecamatan Ploso sebagai berikut :  
1.  Kawasan efektif pada wilayah perencanaan terdapat pada rencana pembangunan kawasan industri dimana sesuai dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Kabupaten Jombang, kawasan industri ini berada di Desa Pager Tanjung, Jatigedong, Desa Ploso, Desa Jatibanjar, dan Desa Pandanblole. 
2.  Perusahaan Kawasan Industri wajib mencadangkan tanah Kawasan Industri menurut ketentuan penggunaan tanah di dalam kawasan industri sesuai dengan Standar Teknis Kawasan Industri dalam SK Menteri Perindustrian No. 50/MPP/Kep/2/1997. 
3.  Jaringan jalan lingkungan dalam Kawasan Industri sesuai dengan teknis yang berlaku  
4.  Saluran pembuangan air hujan (drainase) yang bermuara kepada saluran pembuangan sesuai dengan ketentuan Teknis Pemerintah daerah setempat  
5.  Instalasi penyediaan air bersih termasuk saluran distribusi ke setiap kapling industri, yang kapasitasnya dapat memenuhi permintaan yang sumber airnya dapat berasal dari Perusahaan Air Minum (PAM) dan / atau dari sistem yang diusahakan sendiri oleh Perusahaan Kawasan Industri. 
6.  Instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN yang sumber tenaga listriknya dapat berasal dari PLN dan/atau dari sumber tenaga listrik yang diusahakan sendiri oleh Perusahaan Kawasan Industri dan/atau Perusahaan Industri Pengolahan. 
7.  Jaringan telekomunikasi sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku 
8.  Sarana pengendalian dampak termasuk pengelolaan air limbah industri sesuai dengan rekomendasi hasil studi ANDAL Kawasan Industri  
9.  Penerangan jalan setiap jalur jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
10.  Unit perkantoran Perusahaan Kawasan Industri  


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar