Arahan Rencana Kawasan Industri JOMBANG
di Kecamatan Ploso (RDTR )
|
|
Arahan pengembangan kawasan Industri di Kecamatan Ploso sebagai berikut :
|
1. |
Kawasan efektif pada
wilayah perencanaan terdapat pada rencana pembangunan kawasan industri
dimana sesuai dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Kabupaten Jombang,
kawasan industri ini berada di Desa Pager Tanjung, Jatigedong, Desa
Ploso, Desa Jatibanjar, dan Desa Pandanblole. |
2. |
Perusahaan Kawasan Industri wajib
mencadangkan tanah Kawasan Industri menurut ketentuan penggunaan tanah
di dalam kawasan industri sesuai dengan Standar Teknis Kawasan Industri
dalam SK Menteri Perindustrian No. 50/MPP/Kep/2/1997. |
3. |
Jaringan jalan lingkungan dalam Kawasan Industri sesuai dengan teknis yang berlaku
|
4. |
Saluran pembuangan air hujan (drainase)
yang bermuara kepada saluran pembuangan sesuai dengan ketentuan Teknis
Pemerintah daerah setempat
|
5. |
Instalasi penyediaan air bersih
termasuk saluran distribusi ke setiap kapling industri, yang
kapasitasnya dapat memenuhi permintaan yang sumber airnya dapat berasal
dari Perusahaan Air Minum (PAM) dan / atau dari sistem yang diusahakan
sendiri oleh Perusahaan Kawasan Industri. |
6. |
Instalasi penyediaan dan jaringan
distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN yang sumber tenaga
listriknya dapat berasal dari PLN dan/atau dari sumber tenaga listrik
yang diusahakan sendiri oleh Perusahaan Kawasan Industri dan/atau
Perusahaan Industri Pengolahan. |
7. |
Jaringan telekomunikasi sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku |
8. |
Sarana pengendalian dampak termasuk
pengelolaan air limbah industri sesuai dengan rekomendasi hasil studi
ANDAL Kawasan Industri
|
9. |
Penerangan jalan setiap jalur jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
10. |
Unit perkantoran Perusahaan Kawasan Industri
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar